Pages

Rabu, 14 Desember 2011

Sekolah Bertaraf Internasional

Saya sepakat dengan rencana pemerintah dalam UU No. 20/2003 (Sistem Pendidikan

Nasional) pasal 50 ayat 3, yakni:“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Namun, yang perlu menjadi satu paradigma pemerintah dan masyarakat adalah bahwa sekolah bertaraf internasionaladalah bukan hanya sekedar wadah, tetapi justru isi yang terkandung dalam sekolah terbut harus mampu membawa peserta didik bersaing di kancah internasional. Sekolah bertaraf internasional yang sudah diatur dan ditentukan penyelenggaraannya oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional sudah mencakup 8 standar yang harus dipenuhi dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) yang akan mendukung terbangunnya pola pikir pendidikan secara global.

Disamping itu kunci utama yang harus dipegang pada pengembangan sekolah bertaraf internasional adalah kuatnya budaya local yang harus dimiliki sekolah yang mampu diperkenalkan secara universal kepada dunia luar sehingga kita dipandang ada oleh Negara lain di dunia. Keunggulan local haruslah dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan pendidikan yang membangun pola pikir siswa, guru maupun peelaksana pendidikan secara internasional. Bukan hanya mengutamakan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana kita bisa membuat pembelajaran menjadi wahana mengembangan pikiran siswa untuk berdiskusi, menemukan sesuatu baru dan siswa mampu menjelaskan kepada dunia luar akan penemuannya dengan keunikan dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh Negara lain sehingga meraka bisa berkiblat pada Negara kita dalam hal-hal tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 14 Desember 2011

Sekolah Bertaraf Internasional

Saya sepakat dengan rencana pemerintah dalam UU No. 20/2003 (Sistem Pendidikan

Nasional) pasal 50 ayat 3, yakni:“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Namun, yang perlu menjadi satu paradigma pemerintah dan masyarakat adalah bahwa sekolah bertaraf internasionaladalah bukan hanya sekedar wadah, tetapi justru isi yang terkandung dalam sekolah terbut harus mampu membawa peserta didik bersaing di kancah internasional. Sekolah bertaraf internasional yang sudah diatur dan ditentukan penyelenggaraannya oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional sudah mencakup 8 standar yang harus dipenuhi dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) yang akan mendukung terbangunnya pola pikir pendidikan secara global.

Disamping itu kunci utama yang harus dipegang pada pengembangan sekolah bertaraf internasional adalah kuatnya budaya local yang harus dimiliki sekolah yang mampu diperkenalkan secara universal kepada dunia luar sehingga kita dipandang ada oleh Negara lain di dunia. Keunggulan local haruslah dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan pendidikan yang membangun pola pikir siswa, guru maupun peelaksana pendidikan secara internasional. Bukan hanya mengutamakan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana kita bisa membuat pembelajaran menjadi wahana mengembangan pikiran siswa untuk berdiskusi, menemukan sesuatu baru dan siswa mampu menjelaskan kepada dunia luar akan penemuannya dengan keunikan dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh Negara lain sehingga meraka bisa berkiblat pada Negara kita dalam hal-hal tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar